Rumah Sakit Ajukan Klaim BPJS Kesehatan buka suara soal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tiga rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif pembayaran BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan, BPJS Kesehatan sudah menindaklanjuti indikasi laporan kecurangan beberapa rumah sakit pengajuan klaim.
“Sudah ada beberapa rumah sakit yang sebelumnya telah di lakukan piloting Tim slot77 PK JKN Pusat bersama KPK, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ucapnya, saat di konfirmasi delicoffeemedan, Jumat (26/7/2024).
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Rizzky, di temukan adanya petunjuk yang mengarah pada kecurangan sejumlah rumah sakit dan menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliaran rupiah.
“Oleh karena itu, KPK merekomendasikan untuk menindaklanjuti indikasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing instansi,” ujar dia.
Baca juga: Modus Akal-akalan Klaim BPJS Kesehatan, Penyalahgunaan Baksos dan Manipulasi Diagnosis
BPJS Kesehatan siap putus kerja sama
Rizzky berkata, BPJS Kesehatan bakal memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit swasta yang terbukti terlibat dalam pengajuan klaim palsu .
Sanksi tersebut berupa pemutusan hubungan kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Sanksi di berikan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi sebagaimana di atur dalam perjanjian kerjasama.
“Sesuai dengan klausul perjanjian, kerja sama dapat di putus apabila melakukan wanprestasi,” kata Rizzky.
Wanprestasi adalah tindakan ingkar janji seseorang terhadap janji yang sudah di buatnya dengan pihak lain.
Baca juga: Sanksi untuk RS dan Dokter yang Ajukan Klaim Fiktif ke BPJS, Pencabutan Kerja Sama dan Izin Praktik
Antisipasi dengan tim satgas anti-kecurangan
Selain memberikan sanksi pada sejumlah RS yang terbukti mengajukan klaim fiktif, BPJS Kesehatan juga mengimbau agar fasilitas kesehatan selaku penyedia layanan kesehatan membentuk tim satgas anti-kecurangan.
Tujuannya untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kecurangan dalam klaim tagihan link rtp slot.
Pasalnya, Rizzky menilai bahwa pencegahan tindak kecurangan merupakan tanggung jawab bersama.
“Pencegahan kecurangan membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak, serta dukungan regulasi dari pemerintah. Karena itu, fasilitas kesehatan selaku penyedia layanan kesehatan juga di harapkan bisa membentuk tim anti kecurangan di internalnya,” terang Rizzky di lansir dari Kontan, Kamis (25/7/2024).
Selama ini, sistem pencegahan dan penanganan fraud yang di terapkan BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Namun, Rizzky berpendapat, sistem pencegahan dan penanganan kecurangan itu harus terus di kembangkan seiring dengan perkembangan zaman.
“Jika di kemudian hari kami dapat menemukan kecurangan tentu hal ini dapat di tindak lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Kemenkes cabut izin praktek dokter dan RS
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (kemenkes) mengancam bakal mencabut izin praktek dokter dan rumah sakit yang terbukti melakukan tindak kecurangan dengan mengajukan klaim fiktif ke BPJS Kesehatan.
“Yang cukup berat pencabutan izin praktek dari pelaku tersebut,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Murti Utami, di kutip dari delicoffeemedan, Rabu (24/7/2024).
Kemudian, Kemenkes bakal mencantumkan keterlibatan klaim fiktif ke BPJS Kesehatan dalam data dokter maupun tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi pelaku.
Kemenkes juga bakal membekukan Satuan Kredit Profesi (SKP) Dokter selama enam bulan. Dengan begitu, dokteryang terlibat akan kesulitan mengumpulkan poin kredit tahunan.
Sementara untuk pihak rumah sakit, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berkata, harus mengembalikan uang klaim fiktif maupun manipulasi diagnosis pasien kepada BPJS Kesehatan.
Kemenkes memberikan waktu 6 bulan bagi rumah sakit untuk mengembalikan uang tersebut.
“Jika setelah 6 bulan masih di temukan RS yang melakukan kecurangan maka akan di jatuhi sanksi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan,” kata Pahala, masih dari sumber yang sama.
Pencabutan kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan serta pencabutan izin dokter dan rumah sakit menjadi tindak paling akhir.
Baca Juga Artikel Lainnya di delicoffeemedan.com
Temuan skandal rumah sakit ajukan klaim fiktif ke BPJS Kesehatan
Tim KPK bersama dengan Kemenkes, BPKP, dan BPJS kesehatan menemukan 3 rumah sakit swasta membuat dokumen fiktif untuk mengklaim pembayaran dari BPJS Kesehatan.
Ketiga rumah sakit tersebut tersebar di provinsi Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Berikut rinciannya:
1. Rumah sakit A di Sumatera Utara
- Nilai klaim fiktif Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
2. Rumah sakit B di Sumatera Utara
- Nilai klaim fiktif Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar
3. Rumah sakit C di Jawa Tengah
- Nilai klaim fiktif Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
Di beritakan delicoffeemedan, Rabu (24/7/2024), modus kecurangan di lakukan dengan manipulasi pengajuan (phantom billing) dan manipulasi diagnosis (phantom).
Modus berikutnya adalah mengubah kode diagnosis, mengulang klaim yang sudah di ajukan, dan pengumpulan data pasien lewat bakti sosial.